Ijab Qabul

A. Deskripsi

Menyatukan perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya menjadi halal untuk membangun ikatan dalam rumah tangga. Ijab merupakan ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan di bawah perjanjian. Selain itu, ijab juga dimaknai sebagai kalimat yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan saat menikahkan mempelai perempuan dengan pasangannya. Sementara itu, arti kabul adalah ucapan tanda setuju atau penerimaan dari pihak yang menerima dalam suatu akad atau perjanjian yang terjalin oleh kedua pihak.

B. Tujuan

Untuk menandai secara sah dan resmi bahwa sebuah ikatan pernikahan telah terjadi antara dua orang.

C. Lembaga Pelaksana

Keluarga calon pengantin perempuan

D. Bentuk Sarana dan Prasarana

  1. Emas kawin nikah

E. Lokasi Kegiatan

Rumah calon pengantin perempuan

F. Waktu Pelaksanaan

Tahap prosesi pernikahan