RUMAH SRI WIDODO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Rumah berbentuk limasan masih mempunyai struktur ruang yang lengkap dimulai dari kuncungan yang paling depan berfungsi sebagai panggung(stage) pada acara pentas kesenian. Rumah ini mempunyai bagian bangunan yang disebut topengan, pendapa ndalem, dan gandok. Kerangka bangnan terbuat dari bahan kayu nangka, dengan dinding papan kayu yang disebut gebyok, serta lantai dari plesteran semen.
Rumah Sri Widodo dibangun tahun 1924 oleh Sastra Suradi, seorang pegawai Pabrik Gula masa Penjajahan Belanda. Sastra Suradi merupakan Mandor Kepala jabatan di bawah Sinder di Pabrik Gula Belanda. Pada masa perang kemerdekaan rumah ini pernah menjadi markas pejuang dan menjadi Kantor Pelayanan Kesehatan.
Bangunan Rumah milik Sri Widodo telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Bupati 14.7/Kep.KDH/A/2017 pada tanggal 6 Febuari 2017.